Rabu, 11 Januari 2012

UPAH MINIMUM KOTA DEPOK TAHUN 2012


Upah Minimum Kota Depok Tahun 2012 telah disahkan dan dibagi menjadi 3 (tiga) sektor formal, yaitu sebagai berikut :
  1. Sektor Kimia, Energi, Pertambangan, Elektronik, Mesin, Makanan dan Minuman, Perbankan, Perhotelan, Tekstil, Kulit, Farmasi dan Kesehatan adalah sebesar Rp. 1.453.875,- (satu juta empat ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
  2. Sektor Kimia Dasar An-organik adalah sebesar Rp. 1.497.491,- (satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh empat ratus sembilan puluh satu rupiah) ;
  3. Sektor sektor yang tidak termasuk keduanya di atas (lain-lain) adalah sebesar Rp. 1.424.797,- (satu juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Demikian, disampaikan.

0 komentar:

Posting Komentar