Pemerintah Kota Depok
DINAS TENAGA KERJA DAN SOSIAL
KOTA DEPOK
DINAS TENAGA KERJA DAN SOSIAL
KOTA DEPOK

Syarat-Syarat untuk Menjadi Transmigran
- Warga Negara Indonesia;
- Berkeluarga;
- Berusia antara 18 s/d 50 Tahun;
- Belum pernah bertransmigrasi;
- Memiliki KTP Depok;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Memiliki ketrampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang ada di lokasi tujuan;
- Lulus seleksi.
Persyaratan/kelengkapan administrasi :
- Phas Photo 3x4 2 lembar (suami dan istri);
- FC. KTP Depok;
- FC. Kartu Keluarga;
- FC. Surat Nikah;
- FC. Surat Kesehatan dari Dokter yang ditunjuk Pemerintah (Puskesmas, RSUD dll).
0 komentar:
Posting Komentar