Sehubungan dengan pelaksanaan MoU antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang dalam Penempatan TKI Nurse dan Careworker (Program G to G), bersama ini diberitahukan bahwa pelaksanaan pendaftaran untuk penempatan TKI Nurse dilakukan oleh Puspronakes LN, Departemen Kesehatan dan untuk pendaftaran penempatan TKI Careworker dilakukan oleh BP3TKI.
Berkas lamaran Careworker yang disampaikan ke BP3TKI harus lengkap, sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
BNP2TKI melakukan seleksi Psikotes setelah berkas lamaran dari BP3TKI diterima, Biaya Psikotes ditanggung oleh Calon TKI sebesar Rp 250.000,- per Orang. Jadwal akan ditentukan kemudian.
Calon TKI yang memenuhi syarat administratif dan psikotest, akan dikirimkan identitas jati diri ke JICWELS Jepang untuk mengikuti Aptitude Test dan Interview yang diselenggarakan oleh JICWELS di Jakarta. Identitas jati diri yang memenuhi syarat akan diupload di website www.bnp2tki.go.id
Berkas lamaran Careworker yang disampaikan ke BP3TKI harus lengkap, sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy KTP dengan usia 21-35 tahun per 1 Januari 2010;
- Fotocopy Paspor sekurang-kurangnya masih berlaku 1 (satu) tahun;
- Fotocopy Kartu Pencari Kerja/AK-1 yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
- Fotocopy Ijazah Pendidikan D3/D4/dS1 Keperawatan atau Non Keparawatan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir lembaga pendidikan dengan cap basah atau embose; atau untuk ijazah Bahasa Indonesia dilegalisir oleh lembaga pendidikan dan untuk ijazah translate dalam Bahasa Inggris dilegalisir oleh lembaga pendidikan atau translatter dengan status tersumpah di cap basah atau embose;
- Fotocopy transkrip nilai pendidikan D3/D4/S1 Keperawatan atau Non Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir lembaga pendidikan dengan cap basah atau embose; atau untuk transkrip nilai dalam Bahasa Indonesia dilegalisir oleh lembaga pendidikan dan untuk transkrip nilai translate dalam Bahasa Inggris dilegalisir oleh lembaga pendidikan atau translatter denga status tersumpah, dicap basah atau embose;
- Fotocopy Sertifikat Careworker dari lulusan pelatihan careworker yang diselenggarakan Cevest-Ditjen Binalattas, Depnakertrans, dilegalisir dengan cap basah atau embose (bagi lulusan Non Keperawatan);
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Asili Surat Ijin Orang Tua/Wali/Suami/Istri yang ditandatangani di atas Materai Rp 6.000,- diketahui Lurah atau Kepala Desa, diketik manual atau komputer;
- Asli Medical Chek Up dengan hasil Fit, bagi perempuan tidak dalam keadaan hamil;
- Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang biru, ukuran 3x4 Cm sebanyak 4 (empat) lembar;
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan sebagai Careworker, ditandatangani di atas Materai Rp. 6000,- diketik manual atau komputer (bagi lulusan keperawatan);
- Surat pernyataan tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus matching, ditandatangani di atas Materai Rp. 6000,- diketik manual atau komputer;
- Bagi perempuan tidak bertato dan bagi laki-laki tidak bertato dan bertindik;
- Lampiran lainnya fotocopy sertifikat kemampuan Bahasa Jepang, Bahasa Inggris dan bahasa lainnya (bila ada).
BNP2TKI melakukan seleksi Psikotes setelah berkas lamaran dari BP3TKI diterima, Biaya Psikotes ditanggung oleh Calon TKI sebesar Rp 250.000,- per Orang. Jadwal akan ditentukan kemudian.
Calon TKI yang memenuhi syarat administratif dan psikotest, akan dikirimkan identitas jati diri ke JICWELS Jepang untuk mengikuti Aptitude Test dan Interview yang diselenggarakan oleh JICWELS di Jakarta. Identitas jati diri yang memenuhi syarat akan diupload di website www.bnp2tki.go.id
0 komentar:
Posting Komentar