Selasa, 30 Maret 2010

Pemerintah Kota Depok
DINAS TENAGA KERJA DAN SOSIAL
KOTA DEPOK


Persyaratan Pembuatan Kartu AK.I (Kartu Kuning)


Pembuatan Kartu AK.I Baru :
  1. Phas photo ukuran 3x4, sebanyak 2 lembar;
  2. Foto copy KTP setempat (Depok), sebanyak 1 lembar;
  3. Foto copy Ijazah terakhir, sebanyak 1 lembar;
  4. Foto copy Kartu Keluarga, sebanyak 1 lembar.
Perpanjangan Kartu AK.I :
  1. Membawa Kartu AK.I yang asli;
  2. Apabila ada perubahan baik alamat maupun pendidikan, diharap membawa foto copy data pendukung tersebut.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

sore yth bpk/ibu, saya warga depok mau buat kartu kuning, saya msh bingung, syarat pembuatan kartu kuning diatas sdh lengkap, tapi ada option ak-1 online di website, apa saya isi dulu data pribadi saya atau langsung datang ke disnakersos atau bgmana? mhn petunjuknya... trimakasih

fitra mengatakan...

bikin kartu kuning di disnakersos kan ya? disnaker depok tuh dimana ya? dikantor walikota depok bukan? makasih

Posting Komentar